WahanaNews-Jakarta | KRT Tohom Purba Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno pemegang SHGB 1000/Cikini dan 1001/Cikini yang lahannya dikuasai Hamid Husein (paman Wanda), kembali menunda penertiban yang direncanakan hari ini, Jumat (28/10/22).
Ia menjelasakan penundaan itu dilakukan atas pertimbangan padatnya agenda internal, dan juga menghormati perayaan hari Sumpah Pemuda yang diperingati pada hari ini.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
"Kemarin kami sudah memberikan surat kepada pak Hamid untuk meninggalkan lokasi maksimal 1x24 jam, artinya sekitar jam 2 hari ini (14.00 WIB). Tetapi, tadi kami cek ke lokasi belum ada aktifitas pengosongan," kata Tohom kepada WahanaNews.co Jumat (28/10/22).
"Kami ingatkan dengan tegas, maksimalkan waktu yang ada, kami sudah menempuh semua prosedur hukum yang berlaku, jika anda tidak kooperatif kami akan selalu melakukan upaya hukum, kami harap anda taat hukum," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (15/10) lokasi penertiban dinyatakan ‘status Quo’, pihak Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba dengan pihak Hamid Husein (paman Wanda) sepakat untuk menunggu hasil putusan dari PTUN Jakarta dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Pemuda Pancasila DKI Jakarta Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Ridwan Kamil-Suswono
"Sekarang gugatan itu sudah dicabut oleh pak Hamid. Artinya, kesepakatan itu telah berakhir. Hal itu yang menjadi alasan kami hari ini datang ke rumah pak Hamid Husein, untuk mengantar surat yang isinya menghimbau untuk mengosongkan dan meninggalkan lahan dalam waktu 1x24 jam," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Jumat (27/10/22) di lokasi.
"Sebelumnya kami sepakat menunda eksekusi karena menunggu putusan Perkara dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan pak Hamid Husein ke PTUN Jakarta," sambung Tohom.
Terpisah, Kapolsek Menteng Kompol Ocha di lokasi penertiban pada Sabtu (15/10) pernah menyatakan bahwa penertiban keluarga Wanda Hamidah ditunda, dan dinyatakan ‘status Quo’ hingga adanya putusan atas gugatan Hamid Husein di PTUN Jakarta.
"Dinyatakan bahwa ini adalah ‘status Quo’, sehingga barang tidak dikosongkan, tetapi semua tempat ini akan disterilkan," kata Kompol Ocha.
Ditanggapi langsung oleh pihak Hamid, "Kita sepakat, kita menunggu hasil PTUN, jalan terbaik".
Pada hari yang sama, Tohom menjelaskan bahwa setelah dari lokasi penertiban, pihaknya dengan Hamid Husein cs kembali berkumpul di kantor Polsek Menteng.
"Setelah dari lokasi kami kumpul di Polsek Menteng, kami sepakat menunggu putusan dari PTUN Jakarta. Pada saat itu hadir Walikota Jakarta Pusat, mewakili kepolisian dari Polda, Polres, buk Kapolsek, dan Dandim," ujar Tohom
Menanggapi fenomena ini, Tohom kembali menegaskan bahwa kesepakatan sebelumnya telah berakhir. Sehingga, ia meminta pihak Hamid Husein untuk kooperatif dan segera mengosongkan dan meninggalkan lahan. [afs]